Tanggapi Tudingan Amanat, Bupati KSB: Roster Kerja AMMAN Mineral Sudah Sesuai Aturan

    Tanggapi Tudingan Amanat, Bupati KSB: Roster Kerja AMMAN Mineral Sudah Sesuai Aturan

    SUMBAWA BARAT, - Rententan aksi yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (Amanat) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) di Jakarta dalam beberapa hari terakhir terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang ditudingkan kepada perusahanaan pertambangan PT Aman Mineral Nusatengara (AMNT) membuat Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM angkat bicara.

    Seperti diketahui pada bulan November 2022, Amanat mengadukan persoalan roster ini kepada Amnesty Internasional Indonesia di Jakarta, bahkan berlanjut dengan aksi mogok makan yang dilakukan di Komnas HAM pada pertengahan Desember 2022 lalu.

    Dalam beberapa aksinya Amanat mempersoalkan kebijakan PT AMNT yang menerapkan sistem kerja yakni roster kerja 8-2-2 alias kerja 8 minggu, istirahat 2 minggu, dan sisanya karantina selama 2 minggu.

    Dari Laporan Amanat ini melahirkan desakan penutupan PT AMNT yang disuarakan oleh Amnesty International Indonesia (AII). Desakan AII ini berdasarkan laporan Amanat KSB terkait AMNT yang dituduh adanya pelanggaran menyangkut ketenagakerjaan. Mulai dari kecelakaan kerja, PHK sepihak, union busting, black list, alert list, jam kerja hingga pembatasan media sosial. 

    Namun PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) membantah tudingan Amnesty Indonesia International (AII) dan Masyarakat Anti Mafia Tambang Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB) soal dugaan pelanggaran HAM ini.

    Head of Corporate Communications AMMAN Kartika Octaviana mengatakan tudingan itu tak berdasar. Selain itu, tak ada bukti yang mendukung.

    "AMMAN menolak seluruh dugaan yang disampaikan oleh Amanat KSB ke AII, " kata Kartika beberapa waktu lalu.

    Sementara itu Bupati upati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dalam Musda III MUI KSB, menegaskan bahwa sistem roster kerja didalam perusahan Amman Mineral  telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu (Permenakertrans No. Per-15/2005).

    Diterangkannya, tuntutan dari beberapa pihak akhir-akhir ini, itu sah-sah saja, akan tetapi yang perlu menjadi cacatan bahwa sistem tersebut merupakan alternatif periode kerja yang dapat dipilih dan diterapkan oleh industri-industri pertambangan.

    "Jadi, roster kerja yang dijalankan oleh PT. AMNT saat ini telah sesuai dengan Permenakertrans No. Per-15/2005) dan itu tidak perlu di permasalahkan lagi, apalagi digugat, " jelas Bupati, saat membuka Musda III MUI KSB yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah KSB Amar Nurmansyah, ST., M.Si., Ketua MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat yang diwakili oleh Sekjen MUI Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Plt. Ketua MUI Kabupaten Sumbawa Barat Dr. TGH. Burhanuddin Q.H. M.Pd.I, dan Toga-Toma, bertempat di Kedai Sawah, Kamis (22/12/2022).

    Bupati juga menegaskan bahwa PT AMNT merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat, dan sebagian kecil kewenangan di Pemerintah Provinsi. Artinya, PT AMNT, kata Bupati bukan lagi kewenangan di Pemkab, sebab Pemkab harus patuh terhadap kewenangan di atasnya.

    "Berbicara kewenangan, semua telah menjadi kewenangan di Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Sumbawa Barat patuh terhadap kewenangan di atasnya, " tutup Bupati yang sudah menjabat 2 periode ini. (Abdul Sule)

    sumbawa barat
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Visit Wonderful West Sumatera Barat 2023

    Artikel Berikutnya

    Fun Fly Paralayang dan Silaturahmi Silek...

    Berita terkait